TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kota Bekasi terkejut menerima tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini yang naik hingga 100 persen ketimbang tahun sebelumnya. Kenaikan pajak tersebut ditengarai akibat nilai jual obyek pajak atau NJOP melejit.
Baca juga: Katulampa Siaga 3, Banjir Sudah Rendam Sebagian Jakarta Pagi Ini
Fairus, pria yang tinggal di Kampung Nangka, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, protes. Dia harus membayar pajak tanah tahun ini sebesar Rp 1.096.000 atau naik empat kali lipat dari 2018. "Tahun lalu hanya Rp 200 ribu," kata Fairus kepada Tempo, Jumat, 1 Maret 2019.
Dia menerangkan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dari Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bekasi nilai jual lahannya seluas 400 meter Rp 437.568.000 dan bangunan seluas 200 meter persegi senilai Rp 303.200.000. Sedangkan tarifnya sebesar 0,15 persen, padahal tahun lalu 0,1 persen.